Ijin usaha – Tidak dapat dipungkiri bahwa pedagang kaki lima tidak dapat dipisahkan dari geliat ekonomi masyarakat kita, terutama di ibukota.
Tidak peduli berapa kali petugas Satpol PP berusaha menertibkan mereka, para pedagang kaki lima ini selalu mempunyai cara untuk menggelar dagangannya.
Banyak dari mereka yang menganggap bahwa ijin usaha tidak diperlukan untuk usaha semacam yang mereka jalani.
Padahal, surat ijin usaha sejatinya diperlukan oleh siapapun yang mempunyai usaha, apalagi bagi PKL yang jelas-jelas memerlukan tempat usaha, ijin ketertiban, dan ijin lain-lain.
Jadi, kalau PKL saja memerlukan surat ijin usaha, maka terlebih lagi mereka yang mempunyai omzet yang lebih besar.
Jika pengusaha tidak mempunyai surat-surat perijinan, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi, dari yang sekedar teguran hingga hukuman kurungan.
Apa yang menyebabkan pengusaha enggan mengurus ijin?
Bukan rahasia umum, berbelitnya proses penyebabnya. Akan tetapi kini, di saat otonomi daerah sudah diberlakukan, banyak daerah yang sudah meninggalkan keribetan itu, sebut saja Solo, Jogja, Bali, dll.
Secara umum, pengusaha diharuskan untuk melengkapi persyaratan seperti: formulir permohonan yang sudah diisi dan fotokopi KTP, surat yang menyatakan belum punya tempat usaha dari pamong praja setempat, surat yang menyatakan sanggup menjaga agar lingkungan tempat berusaha tetap bersih, tertib, aman, dan indah, termasuk menjaga fasilitas umum, surat yang menyatakan sanggup meninggalkan lokasi tanpa syarat jika pihak pemda akan menggunakannya untuk kepentingan umum, surat yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan setuju propertinya dipakai untuk usaha si pemohon, pas foto, dan foto lokasi yang diajukan.
Biaya pengurusan ijin berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemda masing-masing wilayah. Secara garis besarnya ada tiga kelompok biaya.
Biaya ijin untuk kelompok usaha dengan modal sampai dengan Rp50 juta adalah Rp75.000. Biaya ijin untuk yang bermodal di atas itu sampai dengan Rp200 juta adalah Rp150.000.
Sedangkan untuk yang bermodal di atas Rp200 juta biayanya adalah Rp300.000.
Kini, di tiap daerah Pemda mempunyai kewenangan dalam hal biaya-biaya ini sehingga ilustrasi di atas mungkin saja berbeda-beda.